Review Buku
“ISLAM, KEPEMIMPINAN PEREMPUAN, DAN SEKSUALITAS”
“ISLAM, KEPEMIMPINAN PEREMPUAN, DAN SEKSUALITAS”
Karya Neng Dara Affiah
Oleh Raden Ahmad Rosyiddin Brillyanto
I.
ISLAM DAN
KEPEMIMPINAN PEREMPUAN
Dalam bab yang berisi tujuh sub bab yang
yang memiliki kesamaan tema ini, penulis memberikan gambaran kepada pembaca
tentang isu-isu terkini yang terjadi dalam dunia perpolitikan Indonesia,
khususnya yang pernah menjadi trending topic pada zamannya. Seperti
persoalan munculnya sebagaina organisasi keislaman yang secara terang-terangan
menolak sosok perempuan jika dijadikan sebagai pemimpin urusan kenegaraan, hal
ini terjadi di Indonesia khususnya pada saat Megawati Soekarno Putri melenggang
menduduki kursi RI 1. Ada berbagai macam pro dan kontra dalam menafsirkan ayat “Arrijalu
qawwamuna ‘alan nissa”, apakah “qawwam” yang disini bermaksud mutlak
sebagai pemimpin atau hanya karena secara fisik laki-laki dianggap lebih kuat
ketimbang perempuan.
Selain itu dalam bab ini diangkat pula
sebuah analisa bahwa karena budaya patriarki yang masih sangat mendarah daging
secara global hampir diseluruh permukaan bumi, di banyak tempat pemimpin
perempuan sering dilihat bahwa ia mendapatkan kepercayaan dari rakyatnya karena
efek/dampak dari tokoh laki-laki di sekitarnya. Dari analisis ini seolah-olah
perempuan tidak bisa secara mandiri memebentuk citra di masyarakat tentang
dirinya sendiri tanpa bantuan tokoh laki-laki.
Tidak hanya melulu kasus yang diangkat
dalam bab ini adalah isu yang berkaitan langsung dengan perempuan, permasalahan
tentang awal mula konsep otonomi daerah pun tak luput menjadi bahan bahasan.
Dikarenakan kehidupan bangsa Indonesia yang sangat multikultural, sehingga
pemerintah merasa kesulitan untuk mengatur keseluruhan daerah hanya dengan
mengandalkan sistem pemerintahan terpusat, terlebih lagi karena pemerintahan
pusat pada saat itu terkesan sangat “jawasentris” maka menimbulkan berbagai
penolakan dari banyak daerah hingga mengancam untuk memisahkan diri dari NKRI.
Oleh karena itu daerah diberikan mandat berupa otoritas untuk mengurus urusan
daerah nya sendiri. Akan tetapa walaupun demikian, peran perempuan pun masih
dinilai kurang oleh penulis. Tidakhanya ditingkat daerah, hal ini pun terlihat
hingga tingkat pusat, atmosfer kehidupan politisi yang dinilai sebagai sebuah
profesi yang kotor dan berat sehingga terasa sangat maskulin dinilai tidak
cocok bagi perempuan untuk ada di sana.
Dalam bab ini pula, penulis memasukan
kisah singkat tentang nenek dari penulis itu sendiri, H. Siti Masyitoh, yang
menurut penulis menerapkan nilai-nilai feminisme walupun ia sendiri tidak tau
konsep feminisme itu sendiri sebelumnya, inilah yang disebut sebagai “Indigenous
feminis”. Beliau sebagai sosok perempuan yang memimpin pondok pesantren dan
kesehariannya diisi dengan memberikan pengajaran nilai-nilai ajaran agama
sangat disegani dan dihormati oleh banyak orang bahkan oleh laki-laki
sekalipun.
II.
ISLAM DAN
SEKSUALITAS PEREMPUAN
Dalam bahasan bab kali ini penulis
menjabarkan hal-hal yang berkenaan dengan seksualitas perempuan jika dilihat
dari sudut pandang agama, khususnya agama islam dan umumnya agama-agama yang
lahir di tanah timur tengah meliputi islam, kristen, dan yahudi dalam emapat
sub bab yang dikandungnya.
Penulis memulai bahasannya dengan
menjelaskan bahwa institusi pernikahan dalam sudut pandang agama lebih
ditekankan pada sebuah institusi formal untuk menanggulangi gejolak syahwat
manusia baik laki-laki dan perempuan. Dalam institusi ini, dalam banyak tafsir
agama konservatif yang sudah berlaku sedemikian lama selalu saja menempatkan
perempuan pada sudut inferior dimana ia harus selalu berada di bawah laki-laki,
dan ruang geraknya selalu terbatas pada ranah domestik. Sebauh poin penting
yang kami dapatkan pada pembahasan ini ialah, bahwa ternyata agama-agama
ibrahim ini sangat mendukung institusi pernikah sebagai sarana untuk
memperbanyak jumlah umat dari agama mereka, oleh karena itu penulis juga
menyinggung tentang berbagai macam perspektif tentang isu pernikahan beda
agama, yang pada banyak prakteknya selalu mendapakan kecaman baik dari kaum
agamawan maupun masyarakat umum serta menimbulkan suatu tanda tanya besar
tentang ‘agama manakah yang kelak sang anak harus imani? Apakah agama dari sang
ayah? Atau agama ibunya?’
Setelah itu dibahas pula tentang isu
poligami yang marak diberbincangkan di negara-negara dengan jumlah penduduk
yang meyoritas beragama islam seperti Indonesia, penulis merunut sejarah
poligami secara sistematis untuk menerangkan persoalan itu dimulai dengan
poligami pada masa pra-islam di tanah arab hingga masuknya ajaran islam di
Indonesia. Pada masa pra-islam di tanah arab, poligami tidak hanya dilakukan
oleh laki-laki tetapi perempuan juga melakukan peraktek tersebut bahkan dengan
jumlah yang relatif banyak hingga belasan pasangan sekalipun. Setelah islam
turun maka peraktek poligami itupun dibatasi hanya boleh untuk kalangan
laki-laki dan maksimal dengan empat pasangan, saat itu poligami yang dilakukan
laki-laki dianggap efektif oleh sebagian ahli karena pada saat itu umat islam
sering lekukan ekspansi yang berbentuk peperangan diberbagai wilayah yang
menyebabkan banyak umat islam laki-laki meninggal dunia dan akibatnya banyak
janda dan anak-anak yang terlantar. Konsep poligami membantu untuk menangani
permasalahan itu karena jandan dan anak terlantar tersebut bisa bergantung
kepada sahabat nabi lainnya yang masih hidup. Pada kasus ini penulis
membandingkan dua ayat dalam Al-Quran yakni ayat yang memperbolehkan melakukan
poligami dengan syarat harus berbuat adil (QS. Annisa : 3) dan ayat yang
menyatakan bahwa manusia tidak akan pernah bisa berbuat adil (QS. Annisa : 129),
dalam menyikapi hal ini penulis berpendapat bahwa spirit dari Al-Quran dan
Sunnah adalah monogami, adapun poligami ia diperbolehkan dengan menyesuaikan
dengan konteks persoaln sosial yang dihadapi pada saat itu dan kemempuan baik
dari pihak laki-laki maupun perempuan. Penulis pun juga mempertanyakan
orang-orang pada era moderen ini yang selalu mencari pembenaran untuk melakukan
poligami, bagi penulis orang-orang tersebut hanyalah orang yang hanya mencari
pembenaran untuk hawa nafsunya semata.
Bab ini pula membahas hal yang tidak bisa
dilepaskan kaitannya dengan seorang perempuan muslim, yakni jilbab. Penulis
pertama-tama menjelaskan apa yang dimaksud dengan jilbab dan kerudung. Lantas
setelah itu penulis menelusuri sejarah kebudayaan jilbab di tanah arab yang
saat itu difungsikan sebagai sebuah pertanda kelas sosial, dimana kerudung,
jilbab dan bahkan cadar hanya bsa dikenakan oleh perempuan yang merdeka dan
terhormat, sedangkan wanita yang berstatus sebagai budak, hamba sahaya, dan
semisalnya tidak diperkenankan untuk mengenakannya. Dan selain daripada itu
rupanya penutup kepala pada perepuan tidak hanya ada pada ajaran islam,
melainkan ada pula pada ajaran kristen, yahudi dan sebagai kepercayaan kuno di
timur tengah.
Dijelaskan pula oleh penulis tentang
penggunaan kerudung pada masyarakat Indonesia yang pernah mengalami
diskriminasi atau penekanan pada saat orde baru. Dimana pada saat itu, muslimah
yang berkerudung dilarang untuk bersekolah ataupun berkuliah di
institusi-institusi negara. Yang tentunya hal itu menjadikan timbulnya
pertentangan antara rezim order baru dengan aktivis penggiat ajaran-ajaran
islam.
III.
PEREMPUAN, ISLAM,
DAN NEGARA
Pada bab ini penulis buku menjelaskan atau
menceritakan secara komperhensif tentang bebagai persoalan yang berkaitan
dengan isu perempuan dalam lingkup yang besar. Lingkup yang besar yang dimaksud
disini ialah lingkup agama khususnya agama islam dalam skala makro dan lingkup
kenegaraan yang di dalamnya termasuk peraturan-peraturan pemerintah,
undang-undang, dan segala instrumen institusi di dalamnya.
Dalam bab ini digunakan istilah yang lebih
menunjukan identitas dari ideologi yang memperjuangkan hak-hak perempuan,
feminisme. Dijelaskan bagaimana awal ideologi ini terciptakan hingga masuk ke
tanah air melalui berbagai pertemuan intelektual luar negeri seperti mesir dan
bebrbagai negara lainnya dengan pemikir-pemikir sosial di indonesia.
Diantara pembahasan yang menarik perhatian
saya ialah pembahasan tentang peninddasan atau intimidasi yang didapatkan
perempuan-perempuan dari kelompok ahamadiyah. Berbagai perlakukan tidak
menyenangkan mereka dapatkan mulai dari dari anak kecil hingga kaum ibu di
sana, ada anak yang dihina dan diperlakukan tidak adil oleh guru dan
teman-temannya di sekolah, para gadis yang dilecehkan secara verbal oleh pemuda
dari kelompok agama mayoritas di sana, hingga seorang ibu yang rumahnya dibakar
dan dagangannya di pasar ditinggal oleh para pembelinya.
Selain itu pandangan penolakan feminisme
yang datang dari berbagai ormas islam pun juga tak luput dari pembahasan buku
ini. Tidak hanya menolak feminisme sebagai sebuah ideologi yang menuntut
keadilan, tetapi kelompok ini juga kerap melakukan tindak kekerasan kepada
siapapun yang tidak sepaham dengannya dengan alasan Amar ma’ruf nahi munkar.
Hal ini menjadi pusat perhatian penulis dalam tulisan ini, penulis berpandangan
bahwa hal tersebut sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai keislam itu
sendiri dan ini tentu termasuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi
manusia yang dijunjung oleh dunia internasional. Oleh karena itu, feminisme dan
ideologi keadilan tentang hak asasi manusia lainnya memerlukan keikutsertaan
laki-laki dalam praktiknya. Laki-laki kini sudah banyak terlibat dalam berbagai
pergerakan yang menuntut keadilan gender yang karena hal itu turut memperkuat
legitimasi dari ideologi feminisme itu sendiri.
Pada dua sub bab terakhir dibahas
persoalan keperawanan dan hubungan inses. Mungkin kedua hal tersebut dipandang
tabu bagi sebagian besar masyarakat indonesia, akan tetapi hal ini patut untuk
diangkat kepermukaan agar masyarakat mengetahui bagaimana situasi yang
sebenarnya terjadi dan dapat menghindari berita atau informasi yang tidak
benar. Penulis sangat baik menjelaskan tentang bagaimana keperawanan dan
hubungan inses dibahas denan pendekatan sosial dan agama, dimana keperawanan
dalam tatanan sosial masyarakat Indonesia dianggap sebagai suatu yang sakral
dan sangat penting untuk dimiliki oelh seorang perempuan hingga ia menikah.
Bahkan pada beberapa kasus ditemukan sampai seseorang rela melakukan operasi
agar selaput daranya kembali seperti semula, padahal dalam ilmu medis
keperawanan adalah hal yang relatif, yang tidak semua perempuan memilikinya.
Dan berkaitan dengan inses, dalam hal ini sikap agama-agama timur tengah
khususnya islam, kristen, dan yahudi adalah menolak atau mengharamkan perilaku
inses yang kemudian diikuti oleh norma dan nilai yang berlaku di Indonesia.
Dari sudut pandang penulis, pernikahan dapat menjadi saluran penyebarluasan
suatu agaman, sementara inses dapat mengakibatkan sebuah ideologi keagamaan
hanya berputar dalam suatu keluarga, dan tentu hal ini bertentangan dengan nilai
‘dakwah’ atau penyebarluasan agama yang dalam perspektif agama haruslah semua
orang mendapatkannya.

Comments
Post a Comment